PENDIDIK SEBAGAI FAKTOR PENDIDIKAN
(Kedudukan, Kewajiban, dan Persyaratan Pendidik)
Faizhal Dawam Rifqi Maulana
Institut Agama Islam Negeri Madura
E-mail : faizhaldrm119@gmail.com
Abstrak
Pada hakikatnya aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan
melibatkan unsur subyek atau pihak-pihak sebagi aktor penting. Subyek penerima
adalah peserta didik sedangkan subyek pemberi adalah pendidik. Seseorang yang
menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang di
inginkan oleh duni pendidikan. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka
ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan
tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggung jawab.
Kata Kunci : Kedudukan, Kewajiban,
dan Persyaratan
Pendahuluan
Pendidik merupakan seseorang yang berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan, pendidik
identik dengan
seorang guru, namun dalam arti yang luas pendidik tidak terbatas hanya pada seorang guru saja, misalnya seorang dosen,
konselor, pamong belajar, widyasuara, tutor, instuktur, fasilisator, juga dikatakan sebagai
seorang pendidik.
Pendidik tidak hanya terpaku pada posisi guru saja, namun orang tua
merupakan pendidik yang mempunyai tanggung jawab yang paling besar kepada
anaknya. Dikatakan demikian, karena orang tua merupakan pendidik yang paling
berpengaruh besar terhadap perkembanganmaupun psikologi anak tersebut. Dalam
sebuah hadist yang menyatakan bahwa orang tua merupakan pendidik yang akan di
mintai pertanggung jawabannya tentang urusannya yakni anak didik.
Pembahasan
Menurut Sutari
Iman Bernadjib (1994) Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja
mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi, sedangkan
menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo (1994) Pendidik adalah orang yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peseta didik.
Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah
pendidik profesiaonal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.[1]
A.
Kedudukan
Pendidik
Pendidik menjadi orang yang paling menentukan dalam
perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas,
pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan
pembelajaran yang dicapai siswa. Dalam konteks pendidikan formal di sekolah, guru
sebagai pendidik mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini.
Untuk itulah sejak tahun 2007 di Indonesia dilakukan uji
sertifikasi guru untuk selanjutnya bagi yang lulus bisa diberiakn sertifikat
pendidik. Uji sertifikasi adalah suatu pengujian melalui tes terhadap para guru
di Indonesia untuk memperoleh sertifikat pendidik. Maka pendidik yang sudah
lulus sertifikasi memilki fungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru
sebagai agen pembelajaran dan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional[2].
B.
Kewajiban
Pendidik
Pendidik
dan tenaga kependidikan memiiliki peran dan posisi yang sama penting dalam
konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula pada
dasarnya, baik pendidik dan tenaga kependidikanmemiliki peran dan tugas yang
sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya
kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
Hal di atas
dipertegas dalam Pasal 39 UU No.20 tahun
2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa :
1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan tekhnis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan;
2. Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas
merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Oleh karena
itu, para guru wajib mengembangkan kemampuan profesionalnya agar dapat
meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, karena pendidikan di masa yang
akan datang menuntut keterampilan profesi pendidikan yang bermutu.
Menurut
Raka Joni (Cony R.Semiawan dan Soedijarto, 1991) hakekat tugas guru pada
umumnya berhubungan dengan pengembangkan
SDM yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan
kehidupan bangsa.[3]
Dalam proses
pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar peserta
didik agar dapat menjadi manusia yang dapat melaksanakan tugas kehidupannya
yang selaras dengan kodratnya sebagai
manusia yang baik dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia maupun
dengan Tuhan. Tugas mendidik berkaitan dengan transformasi pengetahuan dan
keterampilan kepada peserta didik.
Dalam UU No.14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 disebutkan bahwa tugas guru adalah :
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran
serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan ,
teknologi, dan seni.
c. Bertindak obyektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama , suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar
belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan
kode etik guru serta nilai-nilai agama
dan etika.
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kasatuan bangsa.
C.
Persyaratan Pendidik[4]
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo
(1995), syarat seorang pendidik adalah :
1) mempunyai
perasaan terpanggil sebagai tugas suci,
2) mencintai dan
mengasih-sayangi peserta didik,
3) mempunyai rasa
tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya,
Tetapi untuk
pendidik yang berlaku khusus di sekolah, sebagian besar pendapat mengisyaratkan
pentingnya sebuah kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme
guru. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan , dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Menurut Dirto
Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995), kompetensi yang harus
dimiliki seorang guru adalah :
a. Kompetensi profesioanal
b. Kompetensi personal
c. Kompetensi sosial.
Kompetensi
pendidik profesional dalam UU No. 14 Tahun 2005 dikemukakan ada 4 cakupan yang
meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional
dan Kompetensi Sosial.
a. Kompetensi pedagogik berupa mengelola interaksi pembelajaran
yang meliputi pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran serta sistem evaluasi pembelajaran.
b. Kompetensi Kepribadian berupa kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif dan berwibawa yang meliputi kemantapan pribadi dan akhlak
mulia, kedewasaan dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan.
c. Kompetensi Profesional berupa kemampuan penguasaan materi
pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan matei keilmuan,
penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang
studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
d. Kompetensi sosial berupa kemampuan yang dimiliki seorang
pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan
peserta didik, sesama guru, orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Pendidik
adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan
sasaran peseta didik. Jadi peran pendidik sangat sentral sekali dalam
pelaksanaan kegiatan pendidikan karena pendidik yang menjadi roda perputaran
pendidikan agar pendidikan berjalan serta pendidiklah yang menjadi subyek utama
yang menangani di lapangan peserta didik, Menurut Undang – undang nomor
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Penyebutan nama
pendidik di beberapa tempat memiliki sebutan berbeda- beda seperti ayah-ibu,
ustadz, kyai, romo kyai, tutor, fasilitator, atau instruktur, dan guru
Persyaratan pendidik yang berlaku khusus di sekolah adalah mengisyaratkan
pentingnya sebuah kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme
guru.
Pendidik
menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran
di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan
pembelajaran yang dicapai siswa. Kode etik guru profesioanal dikembangkan untuk
membina kemampuan dan kepribadian para guru sehingga memilki citra diri positif
di mata masyarakat.
Daftar Pustaka
Usman, Mohamad Uzer. 1992. Menjadi Guru Profesional. Bandung : Remaja Rosdakarya
Purwanto,M. Ngalim. 2011. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung : Remaja Rosdakarya
Ihsan, H. Fuad. 1997. Dasar-Dasar Kependidikan. Bandung : Rineka Ciptal
Tirtarahardja, Umar. 2000. Ekonomi Pengantar Pendidikan.
Jakarta : Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar