Jumat, 31 Mei 2019

PENDIDIK SEBAGAI FAKTOR PENDIDIKAN


PENDIDIK SEBAGAI FAKTOR PENDIDIKAN
(Kedudukan, Kewajiban, dan Persyaratan Pendidik)

Faizhal Dawam Rifqi Maulana
Institut Agama Islam Negeri Madura
E-mail : faizhaldrm119@gmail.com

Abstrak
Pada hakikatnya aktivitas pendidikan selalu berlangsung dengan melibatkan unsur subyek atau pihak-pihak sebagi aktor penting. Subyek penerima adalah peserta didik sedangkan subyek pemberi adalah pendidik. Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang di inginkan oleh duni pendidikan. Orang yang merasa terpanggil untuk mendidik maka ia mencintai peserta didiknya dan memiliki perasaan wajib dalam melaksanakan tugasnya disertai dengan dedikasi yang tinggi atau bertanggung jawab.
Kata Kunci : Kedudukan, Kewajiban, dan Persyaratan
Pendahuluan
Pendidik merupakan seseorang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan,  pendidik identik dengan seorang guru, namun dalam arti yang luas pendidik tidak terbatas hanya pada seorang guru saja, misalnya seorang dosen, konselor, pamong belajar, widyasuara, tutor, instuktur, fasilisator, juga dikatakan sebagai seorang pendidik.
Pendidik tidak hanya terpaku pada posisi guru saja, namun orang tua merupakan pendidik yang mempunyai tanggung jawab yang paling besar kepada anaknya. Dikatakan demikian, karena orang tua merupakan pendidik yang paling berpengaruh besar terhadap perkembanganmaupun psikologi anak tersebut. Dalam sebuah hadist yang menyatakan bahwa orang tua merupakan pendidik yang akan di mintai pertanggung jawabannya tentang urusannya yakni anak didik.
Pembahasan
Menurut Sutari Iman Bernadjib (1994) Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi, sedangkan menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo (1994) Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peseta didik. Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesiaonal dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]
A.      Kedudukan Pendidik
Pendidik menjadi orang yang paling menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan pembelajaran yang dicapai siswa. Dalam konteks pendidikan formal di sekolah, guru sebagai pendidik mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini.
Untuk itulah sejak tahun 2007 di Indonesia dilakukan uji sertifikasi guru untuk selanjutnya bagi yang lulus bisa diberiakn sertifikat pendidik. Uji sertifikasi adalah suatu pengujian melalui tes terhadap para guru di Indonesia untuk memperoleh sertifikat pendidik. Maka pendidik yang sudah lulus sertifikasi memilki fungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional[2].

B.      Kewajiban Pendidik
            Pendidik dan tenaga kependidikan memiiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula pada dasarnya, baik pendidik dan tenaga kependidikanmemiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
            Hal di atas dipertegas  dalam Pasal 39 UU No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa :
1.        Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan tekhnis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan;
2.        Pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
         Oleh karena itu, para guru wajib mengembangkan kemampuan profesionalnya agar dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, karena pendidikan di masa yang akan datang menuntut keterampilan profesi pendidikan yang bermutu.
Menurut Raka Joni (Cony R.Semiawan dan Soedijarto, 1991) hakekat tugas guru pada umumnya berhubungan  dengan pengembangkan SDM yang pada akhirnya akan paling menentukan kelestarian dan kejayaan kehidupan bangsa.[3]
Dalam proses pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas mendidik dan mengajar peserta didik agar dapat menjadi manusia yang dapat melaksanakan tugas kehidupannya yang selaras dengan kodratnya sebagai  manusia yang baik dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan. Tugas mendidik berkaitan dengan transformasi pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik.
Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 disebutkan bahwa tugas guru adalah :
a.     Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
b.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan , teknologi, dan seni.
c.    Bertindak obyektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama , suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.    Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru  serta nilai-nilai agama dan etika.
e.     Memelihara dan memupuk persatuan dan kasatuan bangsa.

C.      Persyaratan Pendidik[4]
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995), syarat seorang pendidik adalah :
1)   mempunyai perasaan terpanggil sebagai tugas suci,
2)   mencintai dan mengasih-sayangi peserta didik,
3)   mempunyai rasa tanggung jawab yang didasari penuh akan tugasnya,
Tetapi untuk pendidik yang berlaku khusus di sekolah, sebagian besar pendapat mengisyaratkan pentingnya sebuah kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme guru. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan , dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Dirto Hadisusanto, Suryati Sidharto, dan Dwi Siswoyo (1995), kompetensi yang harus dimiliki seorang guru adalah :
a.         Kompetensi profesioanal
b.         Kompetensi personal
c.         Kompetensi sosial.
Kompetensi pendidik profesional dalam UU No. 14 Tahun 2005 dikemukakan ada 4 cakupan yang meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Sosial.
a.        Kompetensi pedagogik berupa mengelola interaksi pembelajaran yang meliputi pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta sistem evaluasi pembelajaran.
b.        Kompetensi Kepribadian berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa yang meliputi kemantapan pribadi dan akhlak mulia, kedewasaan dan kearifan, serta keteladanan dan kewibawaan.
c.        Kompetensi Profesional berupa kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi penguasaan matei keilmuan, penguasaan kurikulum dan silabus sekolah, metode khusus pembelajaran bidang studi serta pengembangan wawasan etika dan pengembangan profesi.
d.        Kompetensi sosial berupa kemampuan yang dimiliki seorang pendidik untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
 Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peseta didik. Jadi peran pendidik  sangat sentral sekali dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan karena pendidik yang menjadi roda perputaran pendidikan agar pendidikan berjalan serta pendidiklah yang menjadi subyek utama yang menangani di lapangan peserta didik,  Menurut Undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyebut guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Penyebutan nama pendidik di beberapa tempat memiliki sebutan berbeda- beda seperti ayah-ibu, ustadz, kyai, romo kyai, tutor, fasilitator, atau instruktur, dan guru Persyaratan pendidik yang berlaku khusus di sekolah adalah mengisyaratkan pentingnya sebuah kompetensi sebagai kualifikasi persyaratan profesionalisme guru.
Pendidik menentukan dalam perancangan dan penyiapan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas, pengaturan kelas, pengendalian siswa, penilaian hasil pendidikan, dan pembelajaran yang dicapai siswa. Kode etik guru profesioanal dikembangkan untuk membina kemampuan dan kepribadian para guru sehingga memilki citra diri positif di mata masyarakat.

Daftar Pustaka

Usman, Mohamad Uzer. 1992. Menjadi Guru Profesional. Bandung : Remaja Rosdakarya
Purwanto,M. Ngalim. 2011. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung : Remaja             Rosdakarya
Ihsan, H. Fuad. 1997. Dasar-Dasar Kependidikan. Bandung : Rineka Ciptal
Tirtarahardja, Umar. 2000.  Ekonomi Pengantar Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Dwi Siswoyo,dkk. 2007. Ilmu Pendidikan. Yogyakarta : UNY Press Yogyakarta


[1]H. Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan, (Jakarta: Renika Cipta, 1997), hlm.8
[2] Dwi Siswoyo,dkk.. Ilmu Pendidikan. (Yogyakarta : UNY Press : 2007) hlm. 62
[3]Purwanto,M. Ngalim. Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. (Bandung. Remaja Rosdakarya:2011) hlm. 59
[4] Ibid, hlm. 65

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANAK DIDIK SEBAGAI FAKTOR PENDIDIKAN

ANAK DIDIK SEBAGAI FAKTOR PENDIDIKAN (Ragam A l iran Kemungkinan Pendidikan Bagi Anak) Faizha l Dawam Rifqi Mau l ana Institut ...