SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Faizhal Dawam Rifqi Maulana
Institut Agama Islam Negeri Madura
E-mail : faizhaldrm119@gmail.com
Abstrak
Sistem pendidikan di Indonesia, yang didasarkan pada sistem
pendidikan nasional, terdapat kesenjangan
antara cita-cita dan kenyataan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai
faktor seperti kelemahan pada sektor manajemen, dukungan pemerintah dan
masyarakat yang masih rendah, efektifitas dan efisiensi pembelajaran yang masih
lemah, inferioritas sumber daya pendidikan, dan terakhir lemahnya standar
evaluasi pembelajaran. Akibatnya, harapan akan sistem pendidikan yang baik
masih jauh dari sukses. Berbagai solusi
dikemukakan termasuk memperbarui kurikulum secara nasional juga masih
menemui berbagai kendala yang serius. Keadaan tersebut membutuhkan reformulasi
yang secara sistemik memperhatikan berbagai faktor yaitu politik, ekonomi,
sosial, dan budaya Indonesia.
Kata Kunci: Sistem, Pendidikan
Nasional
Pendahuluan
Menurut UU RI Nomor 20 tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 1 ayat 1), pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan
nasional Indonesia. Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) merupakan satu keseluruhan
yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan
untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pembahasan
Yang dimaksud dengan
sistem pendidikan nasional disini adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari
semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan dengan yang lainnya untuk
mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, sistem
pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem yaitu sistem yang
besar dan kompleks, yang d dalamnya tercakup beberapa bagian yang juga
merupakan sistem-sistem. Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang
ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan yang tersendiri dan sistem pendidikan tersebut
tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang bersama-sama
berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[1]
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi perananya dimasa yang akan datang.
Sebagai suatu sistem, pendidikan nasional mempunyai tujuan yang jelas, seperti yang dicantumkan pada undang-undang
pendidikan bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang
maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang
mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Berdasarkan
itulah dilaksanakan proses pendidikan di indonesia. setiap 5 tahun sekali biasanya ditetapkan tujuan pendidikan nasional itu dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dijelaskan dalam garis-garis besar haluan negara (GHBN).[2]
A. Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Fungsi pendidikan nasional
adalah Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan tujuan pendidikan
nasional adalah agar
berkembangnya potensi peserta didik dapat menjadikannya manusia yang beriman
dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]
B.
Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan
Nasional
1.
Jalur Pendidikan, Pendidikan
nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk
sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional dilaksanakan melalui 2 jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur
pendidikan luar sekolah.
a.
Jalur pendidikan sekolah melalui kegiatan belajar
mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur berdasarkan
ketentuan-ketentuan pemerintah dan ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
b.
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan
pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah
yang sifatnya tidak formal.
2
Jenjang Pendidikan, Jenjang
pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalam bahan
pengajaran (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab I, Pasal 1 ayat 5).
a. Jenjang pendidikan dasar untuk
memberikan bekal dasar atau pendidikan pertama/setara sampai tamat.
b. Jenjang pendidikan menengah selama 3
tahun sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SLTA atau satuan pendidikan
sederajat.
c. Jenjang pendidikan tinggi disebut
perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi,
institut dan universitas.
3
Jenis Pendidikan
Jenis
pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan
kekhususan tatanannya (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab 1 ayat 4 No.2 Tahun 1989).
a.
Pendidikan
umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan
peserta didik. Pendidikan berfungsi untuk sebagaimana acuan umum bagi jenis
pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum yaitu SD, SMP, SMA dan
Universitas.
b.
Pendidikan
kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja
pada bidang pekerjaan tertentu. Seperti bidang teknik,tata boga, busana
perhotelan, kerajinan, administrasi, perkantoran dan lain-lain lembaga
pendidikannya seperti STM.
c.
Pendidikan
luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik
yang menyandang kelainan fisik/mental yang termasuk pendidikan luar biasa
adalah SDLB untuk jenjang dasar, dan PLB untuk jenjang pendidikan menengah
memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna
daksa dan tuna grahita. Untuk pendidikan
gurunya disediakan SGPIB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan
Diploma III.
d.
Pendidikan
kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kemampuan pemerintah dan non departemen.
e.
Pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik dalam
melaksanakan peranan yang khusus dalam pengetahuan ajaran agama, yang terdiri
dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.[4]
Kesimpulan
Sistem pendidikan di
indonesia dirumuskan dalam UUSPN Bab I pasal 3 yang berbunyi bahwa sistem
pendidikan nasional adalah satu kesatuan yang terpadu dari kesemua satuan dan
kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya, untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional. Untuk mencapai pendidikan nasional diselenggarakan melalui
dua jalur pendidikan, yaitu : jalur sekolah dan jalur luar sekolah. Satuan
pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan satuan pendidikan luar sekolah tidak
berjenjang dan berkesinambungan seperti kelompok belajar dan kursus satuan pendidikan.
Daftar Pustaka
Umar Tirtarahardja. 2005. Pengantar
Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Fuad Ihsan. 2013. Dasar-dasar
Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
Binti Maimunah. 2009. Ilmu pendidikan. Yogyakarta
: Teras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar