Jumat, 31 Mei 2019

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Faizhal Dawam Rifqi Maulana
Institut Agama Islam Negeri Madura
E-mail : faizhaldrm119@gmail.com

Abstrak
Sistem pendidikan di Indonesia, yang didasarkan pada sistem pendidikan nasional, terdapat kesenjangan  antara cita-cita dan kenyataan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai faktor seperti kelemahan pada sektor manajemen, dukungan pemerintah dan masyarakat yang masih rendah, efektifitas dan efisiensi pembelajaran yang masih lemah, inferioritas sumber daya pendidikan, dan terakhir lemahnya standar evaluasi pembelajaran. Akibatnya, harapan akan sistem pendidikan yang baik masih jauh dari sukses. Berbagai solusi  dikemukakan termasuk memperbarui kurikulum secara nasional juga masih menemui berbagai kendala yang serius. Keadaan tersebut membutuhkan reformulasi yang secara sistemik memperhatikan berbagai faktor yaitu politik, ekonomi, sosial, dan budaya Indonesia.
Kata Kunci: Sistem, Pendidikan Nasional

 

Pendahuluan
Menurut UU RI Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 1 ayat 1), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Pembahasan
            Yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional disini adalah suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem yaitu sistem yang besar dan kompleks, yang d dalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem. Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan yang tersendiri dan sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[1]
            Menurut Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional dikemukakan pendidikan nasional adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi perananya dimasa yang akan datang. Sebagai suatu sistem, pendidikan nasional mempunyai tujuan yang jelas, seperti yang dicantumkan pada undang-undang pendidikan bahwa pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
            Berdasarkan itulah dilaksanakan proses pendidikan di indonesia. setiap 5 tahun sekali biasanya ditetapkan tujuan pendidikan nasional itu dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dijelaskan dalam garis-garis besar haluan negara (GHBN).[2]

A.    Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Fungsi pendidikan nasional adalah Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan tujuan pendidikan nasional adalah agar berkembangnya potensi peserta didik dapat menjadikannya manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[3]

B.    Kelembagaan, Program dan Pengelolaan Pendidikan Nasional
1.     Jalur Pendidikan, Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional dilaksanakan melalui 2 jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
a.      Jalur pendidikan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah dan ada keseragaman pola yang bersifat nasional.
b.     Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah yang sifatnya tidak formal.
2       Jenjang Pendidikan, Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalam bahan pengajaran (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab I, Pasal 1 ayat 5).
a.      Jenjang pendidikan dasar untuk memberikan bekal dasar atau pendidikan pertama/setara sampai tamat.
b.     Jenjang pendidikan menengah selama 3 tahun sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SLTA atau satuan pendidikan sederajat.
c.      Jenjang pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
3       Jenis Pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tatanannya (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab 1 ayat 4 No.2 Tahun 1989).
a.      Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Pendidikan berfungsi untuk sebagaimana acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum yaitu SD, SMP, SMA dan Universitas.
b.     Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu. Seperti bidang teknik,tata boga, busana perhotelan, kerajinan, administrasi, perkantoran dan lain-lain lembaga pendidikannya seperti STM.
c.      Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik/mental yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB untuk jenjang dasar, dan PLB untuk jenjang pendidikan menengah memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna daksa  dan tuna grahita. Untuk pendidikan gurunya disediakan SGPIB (Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa) setara dengan Diploma III.
d.     Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan non departemen.
e.      Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik dalam melaksanakan peranan yang khusus dalam pengetahuan ajaran agama, yang terdiri dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.[4]


Kesimpulan
            Sistem pendidikan di indonesia dirumuskan dalam UUSPN Bab I pasal 3 yang berbunyi bahwa sistem pendidikan nasional adalah satu kesatuan yang terpadu dari kesemua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk mencapai pendidikan nasional diselenggarakan melalui dua jalur pendidikan, yaitu : jalur sekolah dan jalur luar sekolah. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan, sedangkan satuan pendidikan luar sekolah tidak berjenjang dan berkesinambungan seperti kelompok belajar dan kursus satuan pendidikan.

Daftar Pustaka
Umar Tirtarahardja. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Fuad Ihsan. 2013. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
Binti Maimunah. 2009. Ilmu pendidikan. Yogyakarta : Teras


[1]Binti Maimunah, Ilmu pendidikan, (Yogyakarta : Teras, 2009) hlm. 139
[2]FuadIhsan, Dasar-dasarKependidikan, (Jakarta :RinekaCipta, 2013) hlm. 115
[3]Ibid. hlm. 77.                                        
[4]Umar Tirtarahardja, PengantarPendidikan, (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2005), hlm. 264-269

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANAK DIDIK SEBAGAI FAKTOR PENDIDIKAN

ANAK DIDIK SEBAGAI FAKTOR PENDIDIKAN (Ragam A l iran Kemungkinan Pendidikan Bagi Anak) Faizha l Dawam Rifqi Mau l ana Institut ...